Bukti Fisik Akreditasi Sekolah SD Pada Standar Isi
Kegiatan Akreditasi Seklah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Salah satunya adalah standar isi.
Pengertian Standar Isi Secara Umum dalam Akreditasi Sekolah
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pada Standar isi, sekolah harus menjawab dan membuktikan secara administrasi dari 10 instrumen dengan rincian sebagai berikut:
- Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- Penjelasan atau Petunjuk Teknis
- Rumusan kompetensi sikap spiritual adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/ madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
- Perangkat pembelajaran terdiri atas:
- Program tahunan dan program semester
- Silabus
- RPP
- Buku guru dan buku siswa
- Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).
- Dibuktikan dengan:
- Dokumen:
- Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual di SD/MI
- Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
- Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
- Program kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya.
- Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- Penjelasan atau Petunjuk Teknis
- Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) percaya diri; (e) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (f) bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
- Dibuktikan dengan Dokumen:
- Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/M
- Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
- Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
- Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-lain.
- Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- Penjelasan atau Petunjuk Teknis
- Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SD/MI adalah memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar denga cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya makhluk ciptaan Tuhan dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
- Dibuktikan dengan:
- Dokumen:
- Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
- Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
- Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, dan lainnya.
- Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- Petunjuk Teknis
- Kompetensi Inti Keterampilan pada SD/MI adalah menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak: (a) kreatif, (b) produktif, (c) kritis, (d) mandiri, (e) kolaboratif, dan (f) komunikatif dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.
- Dibuktikan dengan:
- Dokumen
- Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
- Buku pelajaran
- Hasil tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Penilaian keterampilan berupa penilaian kinerja, proyek dan portofolio, berupa kegiatan pengamatan guru seperti menyanyi, bermain peran dan menari, atau produk siswa seperti poster, karangan, puisi, dan lain-lain
- Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sesuai ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
- Petunjuk Teknis
- Perangkat pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pada setiap tingkat kelas.
- Dibuktikan dengan:
- Dokumen:
- Program tahunan dan program semester.
- Perangkat pembelajaran.
- Buku yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
- Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
- Petunjuk Teknis
- Kurikulum SD/MI (Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum) Pelaksanaan Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.
- Dibuktikan dengan:
- Dokumen:
- Perangkat Pembelajaran Tematik Terpadu pada setiap kelas setiap semester.
- Silabus dan RPP Pembelajaran Tematik Terpadu pada semua tingkat kelas dan kesesuaiannya dengan buku guru dan buku siswa.
- Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
- Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: (1) pengawas sekolah/madrasah, (2) narasumber, (3) komite sekolah/madrasah, (4) penyelenggara lembaga pendidikan.
- Petunjuk Teknis
- Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang bertugas antara lain mengembangkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum dibuktikan dengan dokumen penugasan, berita acara dan notulen rapat, serta tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata pelajaran, konselor (Guru Bimbingan dan Konseling), dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan.
- Dibuktikan dengan:
- Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
- Petunjuk Teknis
- KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
- Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan Pendidikan.
- Pengorganisasian muatan kurikuler satuan Pendidikan.
- Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
- Penyusunan kalender pendidikan satuan Pendidikan.
- Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan local.
- Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
- Dibuktikan dengan:
- Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
- Dokumen silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi pekerti, dan silabus mata pelajaran lainnya termasuk muatan lokal dalam bentuk soft copy atau hard copy
- Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
- Petunjuk Teknis
- Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
- Analisis, mencakup:
- Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
- Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
- Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
- Penyusunan, mencakup:
- Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
- Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
- Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
- Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
- Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
- Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
- Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
- Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan
- Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40%, (3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, (4) mata pelajaran seni budaya dan prakarya diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
- Petunjuk Teknis
- SD/MI melaksanakan kurikulum sesuai Pedoman
- Dibuktikan dengan:
- Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
- Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
- Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
- Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
- Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
Pembahasan dan Informasi di atas admin sudah sesuaikan dengan Sistem Penilaian Akreditasi (SisPenA) pada portal Resmi BAN SM Kemdikbud.
Demikian pembahasan Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Pada Standar Isi ini di buat. Semoga Bermanfaat.
0 Response to "Bukti Fisik Akreditasi Sekolah SD Pada Standar Isi"
Post a Comment
Silahkan bapak ibu berikan komentar yang positif pada kolom di bawah ini sesuai dengan isi artikel.