SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020

SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020- Selamat datang di Blog Teacher Education. Pada kesempatan ini admin akan membagikan file dan informasi mengenai SK Tim Manajemen BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020
Gambar: SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020

SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020

SK Tim Manajemen BOS yang admin bagikan dan bahas ini bersifat umum, bisa di gunakan untuk jenjang SD, SMP dan SMA dan SMK. 

Sebelum pada pembahasan contoh File SK Tim Manajmen BOS sesuai dengan Permendikbud No 8, bapak ibu harus memahami Prinsif penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
  2. efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
  3. efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang- undangan; dan
  5. transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

Besaran Penerimaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tiap jenjang:
Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  2. Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
  3. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
  4. Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
  6. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Tim Manajemen pada satuan pendidik/ sekolah diantaranya harus memuat:
  1. Kepala Sekolah jabatan sebagai Penanggungjawab Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau sebagai pembantu pendahara.
  2. Bendahara BOS jabatan sebagai anggota
  3. Komite Sekolah jabatan ebagai anggota
  4. Penanggungjawab endataan (Operator Sekolah) jabatan sebagai anggota
  5. Perwakilan orang tua jabatan sebagai anggota.
Ke lima tim manajemen BOS di atas wajib di sertakan dalam pembuatan SK Tim Manajemen BOS sesuai dengan JUKNIS BOS Permendikbud No 8 Tahun 2020.

Preview dari SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020



SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020 dapat didownload filenya dibawah ini:
DOWNLOD FILE >>>>

SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020

SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020- Demikan artikel tentang SK Tim Manajemen BOS ini saya buat. Terima kasih atas partisifasi bapak ibu telah berkunjung pada Blog Teacher Education. Semoga file yang saya bagikan bermanfaat.

Judul Artikel : SK Tim Manajemen BOS Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel