Contoh SK Bendahara BOS sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2020

Blog Teacher Education- Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang Contoh SK Bendahara BOS sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2020. Selengkapnya penjelasan mengenai SK Bendahara BOS di bawah ini:
Bantuan Operasional Sekolah

Bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, maka khendaknya sekolah mengangkat salah satu guru atau tenaga kependidikan yang di anggap berkopeten dalam mengurus keuangan untuk menjadi Pemegang Kas atau Bendahara BOS.

Tujuan Pemerintah memberi Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah ( BOS ).

Dasar hukum dalam pembuatan SK Bendahara BOS adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  8. Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam SK Bendahara BOS, guru atau tenaga kependidikan yang di tunjuk kepala sekolah harus menerangkan hal berikut:
  1. Nama
  2. NIP (Bagi Bendahara PNS)/NUPTK (Bagi Bendahara Non PNS)
  3. Pangkat Gol. Ruang (Bagi Bendahara PNS)
  4. Tempat dan tanggal lahir
  5. Jenis Kelamin
  6. Pendidikan Terakhir
  7. TMT
Dengan demikian Bendahara BOS harus mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada dibawah tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya dibawah ini merupakan Contoh SK Bendahara BOS sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2020:

Contoh SK Bendahara BOS

Bagi sekolah yang membutuhkan SK TIM Manajemen BOS sesuai dengan PERMENDIKBUD No 8 Tahun 2020 dapat mengunjungi Link INi:

SK TIM Manajemen BOS

Demikian informasi dan pembahasan mengenai Contoh SK Bendahara BOS sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2020 semoga bermanfaat. Terima Kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel