Kelengkapan Dan Tata Cara Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit untuk Pengawas Sekolah

 Selamat Datang di Blog Teacher Education. Pada Kesempatan ini admin masih membahas seputaran Pengawas Sekolah lebih khususnya yaitu tentang Kelengkapan Dan Tata Cara Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit untuk Pengawas Sekolah. Informasi selengkapnya simak baik- baik di bawah ini?

Setiap Pengawas Sekolah diwajibkan untuk mengusulkan hasil  prestasi  kerja untuk dinilai setiap tahun berdasarkan bukti atau kelengkapan data sebagai berikut:

  1. Salinan/fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil penilaian prestasi kerja1 (satu) tahun terakhir.
  2. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat.
  3. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan dalam jabatan Pengawas Sekolah.
  4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai koordinator Pengawas Sekolah apabila diangkat sebagai korwas/Pokjawas.
  5. Bukti fisik pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang.
  6. Salinan/fotokopi sah penetapan angka kredit terakhir.
  7. Lampiran surat keputusan pengangkatan dalam  jabatan fungsional Pengawas Sekolah (khusus bagi Pengawas Sekolah  yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan  Pengawas  Sekolah).

Prestasi kerja dengan angka kredit  yang  diusulkan,  dituangkan dalam unsur, sub unsur, butir dan kolom dalam lajur yang sesuai dengan menggunakan formulir Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Untuk tata cara pengajuan usulan penetapan angka kredit bagi pengawas sekolah muda, madya dan utama adalah sebagai berikut:
  • Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pengawas Sekolah Muda golongan III/c s.d IV/a

Pengawas Muda, Golongan IIIc, IIId, IVa

Keterangan:
  1. Pengawas menyiapkan bahan/berkas usulan penilaian dituangkan dalam DUPAK (contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format II) dilengkapi dengan bukti-bukti fisik berikut surat pernyataan (contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format III sampai dengan Format VI). DUPAK tersebut disampaikan kepada pimpinan unit kerja/kepala dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi/kabupaten/ kota;
  2. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyampaikan DUPAK kepada Sekretariat TPAK provinsi/ kabupaten/kota;
  3. Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap DUPAK Pengawas, dan menyerahkan DUPAK  Pengawas yang telah memenuhi syarat kelengkapan kepada  TPAK provinsi/kabupaten/kota untuk dinilai;
  4. Apabila DUPAK tidak lengkap, maka Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan tembusan kepada Pengawas yang bersangkutan untuk dilengkapi, dan DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh kepala dinas provinsi/ kabupaten/kota ke Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota;
  5. TPAK provinsi/kabupaten/kota menyerahkan kembali hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat TPAK kabupaten/kota untuk dituangkan ke dalam format PAK;
  6. Sekretariat TPAK provinsi/kabupaten/kota menyerahkan hasil penilaian angka kredit yang telah dituangkan dalam format PAK kepada kepala  dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota untuk ditetapkan;
  7. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan asli PAK yang telah ditetapkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kantor Regional (KANREG) BKN;
  8. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan tembusan PAK kepada Pengawas  yang  bersangkutan,  Sekretariat TPAK, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Karopeg Kemdikbud), BKD provinsi/kabupaten/kota, Kepala Bagian Kepegawaian (Kabagpeg) instansi yang bersangkutan.

  • Prosedur pengusulan penilaian angka kredit Pengawas Sekolah Madya dan Utama golongan IV/b s.d IV/e
Pengawas Madya, Pengawas Utama, Golongan IVb, IVc, IVd dan IVe

Keterangan:
  1. Pengawas menyiapkan bahan/berkas  usulan  penilaian dituangkan dalam DUPAK (contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format II) dilengkapi dengan bukti-bukti fisik berikut surat pernyataan (contoh formulir sebagaimana tersebut pada  Format  III sampai dengan Format VI). DUPAK tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat menyampaikan DUPAK Pengawas Sekolah kepada Sekretariat TPAK Pusat;
  3. Sekretariat TPAK Pusat melakukan verifikasi terhadap DUPAK Pengawas Sekolah, dan menyerahkan DUPAK Pengawas yang  telah memenuhi syarat kelengkapan kepada TPAK Pusat untuk dinilai;
  4. Apabila DUPAK tidak lengkap, maka Sekretariat TPAK Pusat akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat dengan tembusan kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan untuk dilengkapi, dan DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh Kepala Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat ke Sekretariat TPAK Pusat;
  5. TPAK Pusat menyerahkan kembali hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat TPAK Pusat untuk dituangkan ke dalam format PAK;
  6. Sekretariat TPAK Pusat menuangkan hasil penilaian angka  kredit  yang memenuhi syarat ke dalam format PAK untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN melalui Direktur PPTK PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN;
  7. Sekretariat TPAK Pusat menyampaikan surat pemberitahuan hasil penilaian angka kredit yang belum memenuhi syarat kepada Pengawas yang bersangkutan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pimpinan Instansi Pusat;
  8. Direktur PPTK PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN menyampaikan hasil penilaian angka kredit yang telah dituangkan dalam format PAK kepada Direktur Jenderal PAUDNI/DIKDAS/DIKMEN untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
  9. Sekretariat Tim Penilai Pusat mengirimkan asli PAK yang telah ditetapkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Kementerian Lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  10. Pengajuan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya pada:
    • 15 Desember untuk Pengawas Sekolah yang akan naik pangkat pada periode April tahun berikutnya;
    • 15 Juni untuk Pengawas Sekolah yang akan  naik  pangkat  pada periode Oktober tahun yang sama;
  11. Penyampaian usul penetapan angka kredit diajukan  secara  kolektif atau perseorangan dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Bagi Pengawas TK/RA usul disampaikan kepada Direktur  PPTK PAUDNI Direktorat Jenderal PAUDNI Kemdikbud melalui PO Box 4644 JKP.10046;
    • Bagi Pengawas SD/MI dan SMP/MTs disampaikan kepada Direktur PPTK Dikdas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud melalui PO Box 1316 JKS.12013;
    • Bagi Pengawas SMA/MA dan SMK/MAK disampaikan kepada Direktur PPTK Dikmen Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud melalui PO Box 1050 JKS.12010;
    • Bagi Pengawas Sekolah yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan sesuai  jenjang  pendidikan (masih sebagai pengawas sekolah lintas jenjang satuan pendidikan), usul penilaian disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, Gedung C Lantai 5,  Senayan  Jakarta Pusat.
Demikian informasi yang admin bisa sampaikan mengenai Kelengkapan Dan Tata Cara Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit untuk Pengawas Sekolah semoga bermanfaat. Terima kasih

0 Response to "Kelengkapan Dan Tata Cara Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit untuk Pengawas Sekolah"

Post a Comment

Silahkan bapak ibu berikan komentar yang positif pada kolom di bawah ini sesuai dengan isi artikel.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel