Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbud No 143 Tahun 2014
Selamat datang dan sampai berjumpa kembali di Blog Teacher Education. Pada kesempatan ini, admin Blog Teacher Education akn membahas mengenai Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbud No 143 Tahun 2014. Selengkapnya simak penjelasan beban kerja dan pengaturan tugas kepala sekolah dibawah ini:
Beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan dengan sasaran diatur sebagai berikut:
- Untuk TK/RA paling sedikit 10 satuan pendidikan;
- Untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan;
- Untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru;
- Untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru;
- Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;
- Pengawas Rumpun Mata Pelajaran/mata pelajaran Agama dan Pengawas Sekolah Muda untuk TK dan SD paling sedikit 60 (enam puluh) guru, untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK paling sedikit 40 (empat puluh) guru;
- Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.
No. |
|
Tatap Muka |
Non-Tatap Muka |
Distribusi jam/minggu |
1 |
1)Melaksanakan pembinaan guru |
v |
|
24 |
2) Menyusun program dan laporan hasil pembinaan
guru |
|
v |
13,50 |
|
Jumlah Jam |
24 |
13,50 |
37,50 |
- melaksanakan tugas pengawasan pada mata pelajaran/rumpun, jenis dan jenjang pendidikan yang berbeda;
- mutasi ke daerah lain yang masih kekurangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbud No 143 Tahun 2014"
Post a Comment
Silahkan bapak ibu berikan komentar yang positif pada kolom di bawah ini sesuai dengan isi artikel.