Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbud No 143 Tahun 2014

 

Pengawas Sekolah, Beban Kerja, Pengaturan tugas

Selamat datang dan sampai berjumpa kembali di Blog Teacher Education. Pada kesempatan ini, admin Blog Teacher Education akn membahas mengenai Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbud No 143 Tahun 2014. Selengkapnya simak penjelasan beban kerja dan pengaturan tugas kepala sekolah dibawah ini:

Beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan dengan sasaran diatur sebagai berikut:

  • Untuk TK/RA paling sedikit 10 satuan  pendidikan;
  • Untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan  pendidikan;
  • Untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru;
  • Untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru;
  • Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;
  • Pengawas Rumpun Mata Pelajaran/mata pelajaran Agama dan Pengawas Sekolah Muda untuk TK dan SD paling sedikit  60  (enam puluh) guru, untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK paling sedikit 40 (empat puluh) guru;
  • Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.

Untuk Pengaturan Beban Kerja Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbud No 143 Tahun 2014 yaitu sebanyak 37,50 jam perminggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non-tatap muka. Contoh pengaturan distribusi beban kerja sebagaimana tabel berikut:

Beban Kerja Pengawas SMP Jenjang Madya Dalam 1 Minggu

No.

Tugas Pokok

Tatap

Muka

Non-Tatap

Muka

Distribusi

jam/minggu

 

1

1)Melaksanakan pembinaan guru

v

 

24

2) Menyusun program dan

laporan hasil pembinaan guru

 

v

13,50

Jumlah Jam

24

13,50

37,50

Catatan: 
1. 1 jam = 60 menit
2. Tugas pokok yang lain direncanakan pada minggu berikutnya. Sehingga pengaturan distribusi beban kerja per minggu dapat berbeda.

Kegiatan tatap muka dan Non-Tatap Muka untuk mencapai beban kerja 37,50 jam per minggu. Pengawas Sekolah yang belum memenuhi ketentuan beban kerja karena kondisi tertentu (misalnya jumlah pengawas yang ada belum memenuhi seluruh mata pelajaran) dapat memenuhi kekurangannya dengan:
  • melaksanakan tugas pengawasan pada mata pelajaran/rumpun, jenis dan jenjang pendidikan yang berbeda;
  • mutasi ke daerah lain yang masih kekurangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jumlah Pengawas Sekolah tidak  mencukupi  sedangkan jumlah sekolah yang diawasi cukup banyak, maka Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama atau kementerian lain/lembaga pemerintah non kementerian sesuai kewenangannya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau kementerian lain/lembaga pemerintah non kementerian dapat memberikan tugas melebihi dari jumlah sekolah/Madrasah yang seharusnya diawasi. Bagi Pengawas yang berkedudukan di provinsi dapat melaksanakan kewajiban beban kerja pada sasaran sekolah binaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu kabupaten/kota atau lebih. Pemenuhan jumlah jam beban kerja Pengawas Sekolah dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Demikian pembahasan mengenai Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbud No 143 Tahun 2014 semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan silahkan cantumkan di kolom komentar yang telah admin sediakan di bawah. Terima kasih.

0 Response to "Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbud No 143 Tahun 2014"

Post a Comment

Silahkan bapak ibu berikan komentar yang positif pada kolom di bawah ini sesuai dengan isi artikel.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel