Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai dengan Permendikbud Tahun 2020

Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai dengan Permendikbud Tahun 2020- Pada kesempatan ini admin akan membagikan informasi tentang Larangan penggunaan Dana BOS.
Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai dengan Permendikbud Tahun 2020
Gambar: Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai dengan Permendikbud Tahun 2020

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di keluarkan pemerintah dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan undang-undang. Lebih khusus nya dana BOS ini bisa membantu mensukseskan program pemerintah untuk wajib belajar 12 tahun bagi semua rakyat Indonesia.

Penyaluran Dana BOS sudah di atur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Apabila penyaluran dana BOS tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya, maka sekolah akan ditindak secara administrasi dan hukum mengenai penyelewengan dana BOS. Maka dari itu bapak ibu wajib mengetahui tentang Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai dengan Permendikbud Tahun 2020 yaitu:
  1. Disimpan dengan maksud di bungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli Software atau perangkat lunak untuk keperluan pelaporan keuangan dana BOS SMA/ SMK atau software sejenis.
  4. Membiayayi kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar seperti Stud Banding, Study Tour/ Karya Wisata  dan sejenisnya.
  5. Membayar iuran yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya siswa atau guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  6. Membayar bonus dan transfortasi rutin untuk guru.
  7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang dan lainnya.
  8. Membeli pakaian/ seragam/ sepatu guru/ siswa untuk kepentingan pribadi (bukan barang inventaris sekolah)
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  10. Membangun gedung/ ruang baru
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  12. Menanamkan saham
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/ wajar.
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah.
  15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/ kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait BOS SMA/ SMK Perpajakan, program BOS SMA/ SMK yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Itulah 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai dengan Permendikbud Tahun 2020 yang wajib bapak ibu ketahui. Terima kasih atas partisifasinya telah berkunjung pada Blog Teacher Education.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel